Sepekan Diintai, Buser Polres Sukabumi Kota Berpakaian Preman Cokok Pengedar Sabu Asal Sukabumi

- 19 Oktober 2020, 07:04 WIB
/

MEDIA PAKUAN- Personil buru sergap Satuan Narkoba, Markas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Senin, 19 Oktober 2020, menangkap A I L (35), warga Gunungguruh Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Terduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ditangkap polisi di rumahnya, tampa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Meningkat Satgas Bermotor Polresta Sukabumi Lakukan Pencegahan

Polisi tidak hanya mengamankan tersangka. Tapi sejumlah barang bukti narkoba, jenis  sabu seberat total 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi yang disimpan didalam sebuah tas kecil berhasil diamankan polisi

Penyitaan saat pelaku melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Baca Juga: Rentan Tertular Covid-19 Mapolres Sukabumi Kota Lakukan Pencegahan

"Dari pengakuan, tersangka  barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang hingga kini menjadi DPO," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, Sumarni mengungkapkan tersangka  berhasil ditangkap jajarannya setelah melalui pengintaian yang cukup lama.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Tidak Patah Arang Himbau Warga Pakai Masker

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x