Buron Hampir 1 tahun, Geng Motor GBR yang Bacok Mati Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi Kakinya Ditembak!

- 3 Juni 2024, 12:06 WIB
Anggota geng motor GBR pelaku pembacokan pedagang sayur hingga tewas di Cisaat Sukabumi, Senin 3 Juni 2024.
Anggota geng motor GBR pelaku pembacokan pedagang sayur hingga tewas di Cisaat Sukabumi, Senin 3 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Kondisi korban kritis hingga akhirnya meninggal dunia di TKP. Sedangkan anak dari korban mengalami luka di bagian tangan. Setelah merenggut nyawa korban, pelaku melarikan diri hingga hampir 1 tahun kemudian akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pidana penjara kurang lebih 10 tahun dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun, kemudian saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah