Kondisi korban kritis hingga akhirnya meninggal dunia di TKP. Sedangkan anak dari korban mengalami luka di bagian tangan. Setelah merenggut nyawa korban, pelaku melarikan diri hingga hampir 1 tahun kemudian akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pidana penjara kurang lebih 10 tahun dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun, kemudian saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota.***