Jangan Asal Pasang Bendera Merah Putih! Ternyata Ada Ketentuan Wajib Anda Dilakukan: Simak Apa Saja?

- 4 Agustus 2023, 15:06 WIB
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang /

MEDIA PAKUAN - Menjelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) semua masyarakat diwajibkan untuk memasang Bendera Merah Putih.

Namun banyak masyarakat yang masih belum mengetahui ketentuan yang berlaku. Mereka memasang bendera sesuai kehendaknya.

Padahal ada aturan dimuat dalam Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Tunisia yang Jarang Diketahui, Pengangguran dan Kesulitan Ekonomi?

Selain dihimbau untuk pemasangan Bendera Merah Putih selama bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Terhitung 1-31 Agustus 2023, juga pemasangan harus sesuai ketentuan yang berlaku 

Dalam Pasal 4 UU nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Selain itu, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Baca Juga: Hadiah untuk Sukabumi di HUT RI ke 78, Jokowi Resmikan Tol Bocimi Seksi 2 : Bye bye Macet!

Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Berikut ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU nomor 24 Tahun 2009:

1. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan 200×300 sentimeter.

2. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum 120×180 sentimeter.

3. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100×150 sentimeter.4. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36×45 sentimeter.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Bocimi Seksi 2, Wisata ke Sukabumi Bakal Lebih Cepat!

5. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30×45 sentimeter.

6. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum 20×30 sentimeter.

7. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal 100×150 sentimeter.

8. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api 100×150 sentimeter.

9. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara 30×45 sentimeter.

Baca Juga: Ibu Tidur di Kursi, Bocah di Kota Sukabumi Dicabuli Tetangganya: Ditangkap Unit PPA Polres Sukabumi Kota

10. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja 10×45 sentimeter.

Selain itu, untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, Bendera Merah Putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan ukuran dan bentuk yang berbeda pula.

Ketentuan Penggunaan Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 6 UU nomor 24 Tahun 2009 turut disebutkan bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih. Berikut ketentuan penggunaannya menurut Pasal 7 UU nomor 24/2009:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Tanzania yang Jarang Diketahui, Penggundulan Hutan dan Kerusakan Lingkungan?

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan dan pendidikan, transportasi umum.

Termasuk transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: Resep Sup Kimlo Lezat Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain itu, untuk pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan oleh warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
 
Kemudian gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.*** 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah