Terkait Perubahan Perda, Jangan Buang Sampah Sembarangan di Kota Sukabumi Kalau Tak Mau Diusut Petugas

- 8 Mei 2021, 09:38 WIB
Kasi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kota Sukabumi, Deny Denhari/MEDIA PAKUAN
Kasi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Deny Denhari/MEDIA PAKUAN /HANIF NASUTION/

MEDIA PAKUAN-Sanksi tegas bakal diberlakukan kepada warga Kota Sukabumi yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dalam Perda Nomor 17 tahun 2021 yang baru disahkan oleh DPRD Kota Sukabumi, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda.

“Dengan dikeluarkannya perda ini kami berharap peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lebih baik.Memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jenisnya di tempat yang telah ditentukan,” kata Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Sukabumi, Deni Denhari, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Sabtu 8 Mei 2021: Hujan Ringan dan Cukup Lama

Masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah di luar TPS, Satpol PP bisa langsung bertindak. Bahkan, jika ada sampah yang dibuang di luar TPS, Satpol PP bisa melacak pembuangnya untuk diproses hukum.

“Bisa diusut siapa yang buang sampah di luar TPS,” tegasnya.

Dijelaskan, DLH segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan perda ini. Sebab, DLH Kota Sukabumi belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Inti dari Perda ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam membuang sampah,” kata Deni.

Dalam perda ini juga diatur sampah spesifik seperti barangkal, limbah B3 dan sampah pohon dengan jumlah besar.

Baca Juga: Ikut Pencegahan Corona, PT Semen Jawa dan PT Tambang Semen Serahkan Vitamin dan APD ke Pemkab Sukabumi

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah