MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa terkait dengan amalan di bulan Muharram.
Terutama tentang puasa Asyura dan1 Muharram yang jatuh Minggu 7 Juli 2024
Berikut poin-poin penting dari fatwa MUI:
1. Puasa Asyura Dianjurkan:
MUI menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram.
Puasa Asyura memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Tebing di Jampangtengah Sukabumi Longsor, Timbun Badan Jalan hingga Terputus, P2BK: 1 Ruko Tertimbun
Dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram (Tasu'a) dan 10 Muharram (Asyura) sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dan untuk menyelisihi kebiasaan orang Yahudi.
2. Puasa Tanggal 1 Muharram Sunnah:
MUI menetapkan bahwa berpuasa pada tanggal 1 Muharram hukumnya sunnah.
Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa berpuasa pada tanggal 1 Muharram memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan hari-hari lain di bulan Muharram.
Umat Islam diperbolehkan untuk berpuasa pada tanggal 1 Muharram dengan niat puasa sunnah.
Baca Juga: Momentum Hari Keluarga Nasional Ke 31: Membangun Keluarga yang Tangguh, Kuncinya Kasih dan Sayang
3. Amalan Lainnya di Bulan Muharram:
MUI menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah di bulan Muharram, seperti membaca Al-Qur'an, berzikir, bersedekah, dan melakukan amalan shaleh lainnya.
MUI mengingatkan agar umat Islam tidak melakukan amalan-amalan yang bid'ah (sesat) dan bertentangan dengan syariat Islam.***