Obat Tanpa Ijin! Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal

21 November 2022, 10:50 WIB
Pelaku pengedar obat ilegal ditangkap personik Satuan Narkoba Polres sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin 21 November 2022, membekuk dua pelaku penjual obat keras tanpa ijin.

Dua terduga pelaku, AP (27 tahun) dan EM (26 tahun) ditangkap petugas berseragap preman. Langkan pencegahan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan dibekuk tanpa melakukan perlawanan. 

Baca Juga: Dipuncaki Jin dan Jimin BTS, Inilah Daftar 30 Peringkat Reputasi Brand Anggota Boygroup Bulan Ini

AP diamankan di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu 16 November 2022.

Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum'at 18 November 2022.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI.

Baca Juga: Inilah Pencairan BSU 2022, Kantor Pos yang Buka Weekend Pukul 20.00 WIB

Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menyebut sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi market place.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di market place untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi, " katanya. 

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Sudah Cair ke 11,1 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dia mengatakan para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, " katanya. 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler