Komplotan Pengangguran di Sukabumi Menjarah Rumah Kosong, Empat Pelaku Dicokok di Bandung

10 November 2022, 17:25 WIB
Para pelaku curat dan curanmor yang diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Para pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kosong berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Tak main main, empat sepeda motor dirampas oleh pencuri spesialis curat itu serta barang berharga lainnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, ada dua TKP yang menjadi sasaran pencurian.

Pertama di wilayah kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi pada 15 Agustus 2022, kemudian pada 14 Agustus 2022 di kecamatan Sukalarang kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Begini Kondisi Makam KH Ahmad Sanusi Usai Sah Menjadi Pahlawan Nasional

Aksi pencurian itu sudah direncanakan sebelumnya. Menurut Zainal para pelaku memang tidak memiliki profesi lain, sehingga melakoni pekerjaan tersebut sudah menjadi pilihannya.

"Profesinya mereka lebih fokus kepada kejahatan yang mereka lakukan ini," ungkapnya.

"Modus operandi melakukan pemetaan dari situasi yang ada, dari hasil pemetaan yang mereka lakukan dinyatakan kondisi aman baru mereka melakukan aksinya masuk ke dalam rumah dalam kondisi kosong tersebut dan mengambil beberapa barang berharga," ujarnya.

Zainal mengungkapkan aksi pencurian dilakukan pada rentang waktu malam hari hingga dini hari.

Baca Juga: Asyik Memburu Burung, Pria di Sukabumi Kehilangan Motornya: Dicuri di Dekat Rumah

Sempat menjadi buronan, para pelaku akhirnya dibekuk pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada 12 Oktober 2022 sekira jam 00.30 WIB di wilayah kecamatan Bojongloa Kota Bandung.

Empat tersangka yakni berinisial G alias F, Y, RU, dan A bin G dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 481 KUHP juncto pasal 480 tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan masing masing ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Didapatkan beberapa barang bukti berupa empat sepeda motor dari berbagai merk, satu buah kunci rumah palsu, satu buah obeng, dua sajam jenis golok dan pisau, satu unit handphone," kata Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota Kamis 10 November 2022.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler