1-Penggunaan Benda Berapi
Sanksi:
- Rp50.000.000,- untuk satu kali penyalaan;
- Rp100.000.000,- untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp200.000.000,- untuk diatas lima kali penyalaan.
2-Penggunaan Laser
Sanksi:
Rp20.000.000,- untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).