Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Sebelumnya Dikatakan Pernah Suap Komdis PSSI?

- 8 Oktober 2022, 11:20 WIB
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Sebelumnya Dikatakan Pernah Suap Komdis PSSI?
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Sebelumnya Dikatakan Pernah Suap Komdis PSSI? /FB SOBAT LIGA 1/

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa orang yang dijadikan tersangka tragedi Kanjuruhan yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya, pada Sabtu, 1 Oktober 2022, salah satunya  Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.

Akhirnya setelah tragedi Kanjuruhan Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka, dalam tragedi yang memilukan tersebut.

Pada Kamis malam, 6 Oktober 2022 Kapolri Listyo Sigit mengumumkan langsung perihal tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Pasal 359 360 Pasal 103 Juncto Pasal 52 No 11 tahun 2022 lah yang menjerat Abdul Haris tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Inilah 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Telah di Umumkan oleh Kapolri

Abdul Haris sebagai penanggung jawab menjual tiket melebihi kapasitas stadion, menurutnya tindakan Abdul Haris tersebut, lalai terhadap keselamatan para penonton.

Abdul Haris juga disebut menjual tiket sampai 42.000 sedangkan kapasitas stadion hanya 38.000, inilah yang menyebabkan ia menjadi tersangka.

Maka dar itu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI juga memberikan sanksi kepada Abdul Haris, yang dimana ia dilarang berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.

"Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," ungkap Erwin Tobing.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x