Berkedok Guru Spiritual, Pria Bejat di Ngawi Perkosa Anak Perempuan di Bawah: Korban Lebih Seorang

- 30 Juli 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi korban perkosaan. Di Kota Ngawi Jawa Timur anak perempuan dibawah umur diperkosa guru spritual
Ilustrasi korban perkosaan. Di Kota Ngawi Jawa Timur anak perempuan dibawah umur diperkosa guru spritual /Pixabay/educadormarcossv/
 
 
MEDIA PAKUAN - Seorang pria di Ngawi Jawa Timur mengaku sebagai guru spiritual untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa seorang perempuan dibawah umur. 
 
JKI (46) menggunakan dalih agama untuk memperdaya keluarga korban agar bisa memuluskan niat biadabnya.
 
Kepada keluarga korban, pelaku berdalih akan membersihkan korban dari aura negatif serta membaiat korban agar terhindar dari ancaman makhluk halus.
 
 
Dalil agama juga digunakan olehnya agar korban menuruti bujuk rayuan bejat tersebut.
 
"Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban, dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera.
 
Dwiasi mengatakan, pelaku mengaku telah mengenal korban sejak Februari 2020.
 
Hal itu dapat dilakukan karena keluarga korban sebelumnya mempercayai pelaku untuk berkonsultasi pengobatan alternatif dan gangguan ilmu gaib.
 
 
"Pada saat itu, ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh," ujarnya.
 
"Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," jelasnya.
 
Pada Juni 2020 pukul 23.00 WIB, pelaku mulai menampakkan nafsu bejatnya dimulai mendatangi rumah korban.
 
Dengan dalih memberi suatu amalan kepada kedua orang tua korban untuk diamalkan di luar rumah. 
 
 
Pada saat itu, kedua orang tua mempercayai niatan pelaku sehingga korban ditinggal di rumah seorang diri.
 
"Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at), " katanya.
 
Dwiasi Wiyatputera mengatakan dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan dari tersangka. 
 
 
Ketika itu pula pelaku menyuruh korban bersumpah agar selalu menuruti perintah pelaku dan bungkam untuk menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
 
"Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian," pungkasnya.
 
"Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," paparnya.
 
Tersangka pun mulai ketagihan hingga terus menerus memperkosa korban hingga berkali-kali selama dua tahun dengan dalih membersihkan diri korban.
 
 
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban saat ini dinyatakan hamil dengan kandungan janin lima bulan.
 
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," pungkasnya.
 
 
Setelah dalam waktu lama dipendam, akhirnya korban mengadukan kepada orang tua hingga selanjutnya ditangani polres Ngawi.
 
Dwiasi Wiyatputera menjelaskan ada kemungkinan pelaku melakukan pencabulan kepada banyak korban lainnya, meskipun sejauh ini masih dilakukan pendalaman.
 
"Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," ucapnya.
 
 
Polres Ngawi bekerja sama dengan Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi untuk membentuk satgas perlindungan anak dan perempuan usai kejadian itu terungkap.
 
"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak," pungkasnya.
 
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijatuhi hukuman sesuai Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
 
 
Tersangka JKI diancam hukuman sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Ahmad R

Sumber: tribrata news jawa timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x