Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai 1 Januari 2021, Tapi Penuhi Syarat Ini Dulu

- 20 November 2020, 17:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 1 Januari 2020.

Namun, beberapa persyaratan wajib dipenuhi jika ingin belajar tatap muka di sekolah. Kewenangan membuka lagi pembelajaran tatap muka di Sekolah, tergantung kebijakan daerahnya masing-masing.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Kembali Menetap di Indonesia Inilah Riwayat Pendidikan Habib Rizieq Shihab

Dikatakan, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi dan kebutuhan daerahnya.

“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” tambah Nadiem.

Namun, hak terakhir pembelajaran tatap muka terdapat pada orang tua murid itu. Jika orang tua tidak mengendaki maka tidak bisa dipaksakan.

“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orangtua,” ucapnya.

Baca Juga: Siap Menerima BLT Subsidi Gaji Bagi Tenaga Kerja Pendidikan, Kemenag: Kawal dari Hulu sampai Hilir

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x