MEDIA PAKUAN-Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis.
Melalui kebijakan tersebut, fasilitas layanan kesehatan diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik yang terintegrasi dengan Platform “SatuSehat” Kemenkes.
Untuk itu, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui XL Axiata Business Solutions (XLABS) bekerja sama dengan Alita Praya Mitra (Alita) meluncurkan “XL Axiata Akses Sehat”, layanan konektivitas dan solusi pintar yang dapat melakukan Rekam Medis Elektronik (RME) di bidang kesehatan.
Chief Enterprise Business Officer XL Axiata, Feby Sallyanto bersama Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya melakukan seremoni peluncuran XL Axiata Akses Sehat di Jakarta, Jumat (8/3).
Diluncurkannya XL Axiata Akses Sehat, menandai langkah baru dalam memberikan dukungan yang lebih luas bagi akses dan mutu layanan kesehatan di Indonesia.
"Sangat penting keberadaan akses internet yang merata di Indonesia, khususnya dalam mendukung program pemerintah dalam penyediaan layanan kesehatan di faskes. Solusi XL Axiata Akses Sehat yang kami tawarkan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program inklusi akses internet dan layanan kesehatan yang lebih baik," kata Feby Sallyanto.
Sementara itu, Group Head Enterprise Product and Marketing XL Axiata, Sharif Lukman Mahfoedz, menyebut bahwa solusi XL Axiata Akses Sehat adalah peran aktif XL Axiata dalam mendorong digitalisasi di sektor kesehatan melalui pemanfaatan teknologi terintegrasi.
XL Axiata Akses Sehat merupakan kolaborasi antara konektivitas internet dan solusi pintar dalam 1 bundle untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan di Indonesia.