Tambahan Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos Hanya Untuk KK Tertentu. Simak Ketentuannya!

- 25 September 2020, 14:59 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara. /Kemensos.go.id

MEDIA PAKUAN - Kementrian Sosial (Kemensos) menambah besaran bantuan tunai Rp500 ribu untuk 9 juta kepala keluarga.

Namun kepala keluarga yang mendapatkan tambahan bantuan tersebut hanya keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kartu Sembako non PKH.

“Tambahan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban KPM Program Sembako non-PKH akibat pandemi Covid-19," ungkap Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Baca Juga: Peringatan Dini, Sukabumi Berpotensi Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang

Juliari menhimbau kepada para penerima agar bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang urgen, seperti membeli kebutuhan pokok."Jangan digunakan untuk membeli rokok,” katanya.

Seperti dilansir dari PortalSurabaya.com dalam artikelnya berjudul "Tak Semua KK Dapat BLT Rp 500 Ribu dari Kemensos, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya".  
 
“Bantuan ini hanya sekali diberikan yaitu bulan Agustus saja dan mulai bisa diambil KPM akhir pekan ini di seluruh Indonesia," terang Juliari.

Lebih lanjut ia mengatakan agar bantuan segera dibelanjakan agar dapat memutar roda perekonomian.

Baca Juga: Sayangi Hewan, Seorang Wanita Dilemparkan ke Neraka Karena Telantarkan kucing Peliharaannya

Total sasaran dalam program ini sebanyak 9 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Penerima bansos program kartu sembako non PKH ini merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi COVID-19.

“Mereka yang menerima program ini sudah terdaftar di DTKS. Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan,” katanya.

Diluncurkannya BST KPM Program Kartu Sembako Non-PKH ini menambah jenis bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Daftar Harga dan Perbedaan Samsung S20 FE dan Galaxy S20, Harga Terpaut Rp4 Jutaan

Sebagaimana diketahui, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi, salah satu kebijakan pemerintah adalah membantu masyarakat melalui skema jaring pengaman sosial (JPS).

Bantuan sosial (bansos) dari Kemensos berupa bansos reguler dan bansos khusus. Pada bansos reguler, Kemensos meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan. Kepesertaan PKH diperluas dari 9,2 juta menjadi 10 juta KPM.

Kepesertaan KPM Program Sembako diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Indeks bantuan ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.

Baca Juga: Selamatkan Jutaan Manusia dari Ranjau, Tikus Afrika Dapat Penghargaan : Contoh yang Luar Biasa

Kemudian bansos khusus berupa Paket Sembako Bantuan Presiden untuk 1,9 juta KPM di Jakarta dan Bodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/Bulan.

Sedangkan BST untuk 9 juta KPM di luar Jabodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/Bulan.

Kedua jenis bansos khusus ini diperpanjang untuk periode Juli-Desember dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. (***/Rere Radila)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x