Biadab Seorang Ayah Tega Gergaji Jari Tangan Anaknya

- 20 Desember 2023, 11:51 WIB
Biadab seorang Ayah Tega Gergaji Tangan Anaknya
Biadab seorang Ayah Tega Gergaji Tangan Anaknya /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin/

MEDIA PAKUAN -  Seorang anak perempuan usia 10 tahun di kabupaten Kuningan  menjadi korban kekerasan sang ayah gara gara sang anak mengambil uang milik orang lain, sang ayah mendapat laporan dari tetangganya bahwa korban mengambil uang miliknya.

Tanpa rasa kasihan sang ayah membanting bahkan memukul kepala korban, lebih parah nya lagi pelaku memotong jari telunjuk korban hingga robek.

Pelaku terus menyiksa korban, tindakan tersebut di ketahui oleh ibu korban namun ibu korban hanya diam lantaran takut sampai akhirnya datang warga sekitar dan membawa korban ke rumah sakit.

Kemudian, ibu korban melaporkan pelaku kepada polisi sekitar Desa Sakerta Timur Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan pada Minggu, 17 Desember 2023 pukul 18.30 WIB. Pelaku berhasil di  amankan saat pelaku berada dirumah temannya.

Tindakan kekerasan terjadi setelah si ayah mendengar kabar anak perempuannya mengambil uang milik tetangga.

Baca Juga: Didominasi Anak Laki-Laki! KDRT di Kota Sukabumi Meningkat, Hendra: Bergeser Tidak Dominasi Perempuan

“Pengakuan pelaku, dirinya emosi ketika mendengar kabar tersebut,”

Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. Pelaku akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta undang-undang terkait perlindungan anak.

Terlepas dengan tindak kekerasan pada anak, Jajat mengatakan, orang tua jahat diketahui mengalami kestabilan mental. Pasalnya, tindak kekerasan bukan kali pertama dilakukan pada anak, melainkan pernah juga terhadap istrinya sendiri.

"Kalau memperhatikan kondisi pribadi pelaku, tindak kekerasan bukan sekarang saja. Tapi sebelumnya juga pernah dilakukan pada istrinya juga sih," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kejadian seperti ini harus menjadi cerminan bagi seluruh orang tua dan masyarakat umum agar dalam mendidik anak-anaknya dilakukan secara baik-baik.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x