MEDIAPAKUAN - Berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang dilakukan di 14 wilayah pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Pastikan juga untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Adapun gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut ini layanan Samsat Keliling yang diadakan di 14 wilayah Jadetabek, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB.