MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini Senin 16 Januari 2023 akan segera dibuka
Bagi anda Warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa datang ke lokasi SIM Keliling berikut ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Jakarta hari ini 16 Januari 2023
Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta hari ini 16 Januari 2023
Jaksel : Trilogi Kampus Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sedangkan jam operasional SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3.bukti cek kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibu kota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.
Sebagai informasi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan untuk melakukan penambahan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***