MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kemnaker telah mengalirkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari tahap 1-4 kepada 8,16 Juta orang atau sekitar (63,60%).
BSU 2022 ini akan berlanjut ke tahap 5 karena belum sepenuhnya tersalurkan (100%) sehingga para penerima yang telah terpenuhi syarat bisa mendapatkan kembali Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bisa cek penerima di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bogor 11 Oktober 2022 Buka pukul 09.00 WIB, Berikut Lokasinya
Baca Juga: Akan Terjadi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 11 Oktober 2022
Sedangkan Syarat Penerima BSU diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta