Inilah 2 Lokasi Layanan SIM Keliling yang Tersedia di Jakarta Hari ini 3 Juli 2022, Cek Ketahui Persyaratannya

- 3 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi/ SIM Keliling/pikiran-rakyat.com
Ilustrasi/ SIM Keliling/pikiran-rakyat.com /

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Jakarta untuk hari ini 3 Juli 2022 berda di dua lokasi.

Lokasi layanan SIM Keliling Jakarta untuk hari ini diantaranya berada di:

Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gerak Lebih Cepat untuk Cegah Overtourism di Bali

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 3 Juli 2022: ANTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Bagi anda warga Ibukota Jakarta yang ingin memperpanjang sim bisa datang ke lokasi tersebut dengan membawa segala persyaratannya.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 3 Juli 2022 dibuka pukul 07.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Minggu 3 Juli 2022: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANSTV, NET TV dan MNCTV

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Terbarunya, Ada Ribuan Kuota Masih Dibuka Buruan!

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x