MEDIA PAKUAN - Sudah sekian lama menjadi buronan Polisi, akhirnya tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe berhasil diringkus.
Penangkapan tersangka Daniel Abe dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Masjidil Haram di Arab Saudi Tiba-Tiba Dijaga Ketat Kepolisian, Tidak Satu pun Jamaah Bisa Masuk
"Iya benar Daniel Abe," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022
Whisnu melanjutkan, tersangka Daniel Abe ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, pada malam Minggu, 24 April 2022.
Dalam keterangan yang disampaikan Whisnu, Ia belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait kronologi penangkapan tersangka.
Sebelumnya, Daniel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Daniel dan dua rekannya yakni Fauzi alias Daniel Zii, dan Ferawaty alias Fei.
Sebagai informasi, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka dalam perkara ini. Tujuh orang diantaranya telah ditahan yakni Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, Franky, Jerry Gunandar serta Stefanus Richard alias Stefen.***