MEDIA PAKUAN - Label halal resmi diganti dari yang awalnya berwarna hijau, menjadi ungu.
Bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), label halal kini ditetapkan berlaku secara nasional.
Perubahan label halal nampaknya turut mencuri perhatian Ustaz Syam, sehingga ia ikut berkomentar.
Dikutip dari kemenag.go.id, Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Keputusan Kepala BPJPH tersebut tertuang di Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Putusan itu diterbitkan berdasarkan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Bagikan Potret Ibu-ibu Antre Minyak Goreng, Ustaz Syam Bilang Begini