BPOM Temukan Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol, Polisi Mulai Tindak Lanjuti

- 10 Maret 2022, 08:46 WIB
BPOM Temukan Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol, Polisi Mulai Tindak Lanjuti
BPOM Temukan Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol, Polisi Mulai Tindak Lanjuti /Pixabay/shixugang

Namun demikian, lanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapatkan informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung paracetamol dan obat kuat tersebut.

“Apabila Polri mendapat ajakan BPOM untuk kerja sama penindakan, maka Polri akan menindaklanjuti,” ujar Dedi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan meski pihaknya belum mendapatkan info dari BPOM tentang temuan tersebut, pihaknya menyakini laporan mungkin sudah diinfokan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito, mengatakan pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerece.

Baca Juga: Masker Manager H Faisal Terbalik pasca Sidang Perwalian Gala Sky jadi Sorotan, Syifa Salma : Baru Sadar

Ia mengatakan pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman lima tahun dan denda Rp10 miliar.

Mengonsumsi produk pangan bercampur bahan kimia obat di luar dosis berisiko secara jangka panjang, memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah