Jumlah Perusahaan BUMN Kembali Dirampingkan Erick Thohir

- 25 Oktober 2021, 07:15 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir /Dok. PT PLN (Persero)
 
MEDIA PAKUAN - Ide untuk memangkas jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali muncul dari Menteri BUMN Erick Thohir.
 
BUMN yang saat ini berjumlah 41 dari yang sebelumnya 108 akan 'dirampingkan' untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisinya.
 
Erick Thohir mengatakan kebijakan tersebut ketika berada di Palembang Sumatera Selatan, Minggu 24 Oktober 2021.
 
 
"Apakah dirampingkan? Dimungkinkan, tergantung dari situasi industrinya. Jadi yes dimungkinkan," kata Erick dikutip dari Antara pada Senin 25 Oktober 2021.
 
Erick mengatakan ini termasuk langkah strategis yang diambilnya sejak dua tahun lalu dalam proses transformasi BUMN ke depannya.
 
Sejak saat itu Erick telah mengurangi jumlah klaster dari sebelumnya 27 menjadi 12 klaster yang aman klaster dibagi sektor industri BUMN.
 
 
Menurutnya BUMN harus bertransformasi dalam mengembangkan model bisnis yang harus mengacu pada lima fondasi utama yakni perbaikan korporasi dalam pelayanan publik, fokus pada bisnis inti, inovasi berbasis digitalisasi, proses bisnis yang baik dan diawali dengan transformasi sumber daya manusia.
 
"Jangan berpikiran, ini kan perusahaan negara. Jika rugi kan ada negara yang bantu," katanya.
 
Lanjutnya lagi perusahaan berplat merah harus memberi pemasukan untuk negara yang sebesar-besarnya.
 
Erick pun belum puas dengan pemasukan yang diberikan BUMN sejauh ini meskipun sudah mampu berkontribusi sebesar Rp377 triliun dari pajak, dividen, dan bagi hasil.
 
 
Dalam catatannya, BUMN sudah melambungkan laba hingga 365 persen atau pada semester I 2020 mencapai Rp6 triliun, dan pada periode semester I 2021 mencapai Rp26 triliun. Meski demikian capaian ini dianggap belum maksimal sebab aset BUMN diperkirakan mencapai lebih dari Rp 9.000 triliun.
 
Erick mengatakan dari 41 jumlah keseluruhannya, hanya 11 BUMN yang menyumbang dividen untuk negara.
 
"Tapi apakah yang tidak juga menghasilkan dividen akan dibubarkan, ya tidak juga karena dilihat juga karena ada BUMN yang kerjanya untuk pelayanan publik," pungkasnya.
 
Contoh nyata BUMN yang dimaksud seperti PT KAI dan PT Pelni yang fungsinya merupakan sebagai public service obligation (PSO) sehingga tidak bisa diraup untung sebesar-besarnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x