Bagikan Video Ajakan Mudik pada Masyarakat, Seorang Pria Kini Diamankan Kepolisian

- 10 Mei 2021, 13:57 WIB
Polisi menjaga penyekatan bagi para pemudik
Polisi menjaga penyekatan bagi para pemudik /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

MEDIA PAKUAN - Setiap warga sepertinya perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, baru-baru ini kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial W karena diduga telah menyebarkan informasi provokatif lewat sebuah video.

Dalam video tersebut W mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah terkait larangan mudik 2021.

Baca Juga: Meledak! Bom di Afganistan Tewaskan 11 Orang dan Puluhan Terluka Termasuk Anak-anak dan Wanita

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," katanya dikutip dari antaranews.com pada Senin, 10 Mei 2021.

Ia mengatakan pelaku memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Tak Tertahan! Pos Penyekatan Mudik di Bekasi Jebol, Kepolisian Tambah Ratusan Personel

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," katanya.

Dalam video unggahan tersebut W mengajak masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Beredar video menyebarkan ujaran kebencian dan ajak masyarakat menerobos perbatasan penyekatan mudik
Beredar video menyebarkan ujaran kebencian dan ajak masyarakat menerobos perbatasan penyekatan mudik Tangkapan Layar Instagram

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x