BLT BPJS BSU Tidak Disalurkan! Menaker: Kita Kosentrasi Program Kartu Prakerja

- 14 Februari 2021, 17:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafuziyahnu/

 

MEDIA PAKUAN -Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah mengungkapkan, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tidak disalurkan di 2021.

Tidak disalurkannya BLT BPJS atau BSU Hal tersebut dikarenakan pemerintah akan fokus pada bantuan melalui kartu prakerja

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program kartu prakerja," Kata Ida Dikutip Media Pakuan dari ANTARA News 3 Februari 2021

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Berlanjut Disalurkan dengan Besaran BPUM Rp2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Selain itu Menaker juga mengatakan, mengenai kelanjutan BLT BPJS atau BSU nanti melihat kondisi ekonomi yang akan datang

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Ida Fauziyah

Selanjutnya Menaker  menegaskan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Kembali, Kemnaker: Jika Kondisi Perekonomian Belum Normal

Sebelumnya pemerintah akan membantu pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta dan belum mendapatkan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai macam program yang sudah dicanangkan di tahun ini.

"Sebagai kementerian yang berperan sentral untuk mempersiapkan SDM yang unggul, Kemementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menjalin sinergi, agar dapat berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri (DUDI)," ujar Ida Fauziyah.

BLT BPJS atau BSU merupakan program pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu para pekerja di masa pandemi covid 19 ini

Selain itu BLT BPJS atau BSU ini disalurkan untuk para pekerja yang terpenuhi syarat.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Berkualitas Hanya 1 Jutaan di Februari, Cek Ada OPPO, Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Realme

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Segera Bacakan Doa ini Ketika Mengalami Mimpi Buruk, Inilah yang Dianjurkan Agar Terjaga dari Tidur

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

 

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah