Luar Biasa! Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan untuk Pasien Covid-19

- 28 Januari 2021, 15:03 WIB
Rumah Sakit Daerah Ciamis
Rumah Sakit Daerah Ciamis /RSUD Instagram/

MEDIA PAKUAN-Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengizinkan seluruh rumah sakit (RS) membuka pelayanan untuk pasien Covid-19.

Tetapi, mereka harus mengikuti aturan standar operasional prosedur (SOP) pemerintah.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir disadur dari Pmjnews.

Baca Juga: Vaksinasi Hari Pertama, 5 Pejabat Kota Sukabumi Tidak Lolos Skrining

Dia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19.

Untuk itu, Kemenkes meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Ia merinci untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.

Baca Juga: Ingin Produkmu Laku dan Masuk Digital Market? Yuk Gabung Dekranasda!

Dan ntuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x