Wajib Penuhi jika Ingin Dapat BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Ini Mudah Coba Saja

- 12 Desember 2020, 06:49 WIB
Cara Munculkan Nama Oenerima BLT BPJS Termin 3
Cara Munculkan Nama Oenerima BLT BPJS Termin 3 /Pixabay

MEDIA PAKUAN -Pemerintah melalui kemnaker dan kemenkop hanya akan menyalurkan bantuan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan kepada yang memenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Sebab persyaratan ini yang menentukan dapat atau tidaknya BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh para pelaku usaha mikro kecil dan pekerja jika ingin dapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bingung dengan Bayaran Listrik? ada kok Token Listrik Gratis dari PLN Desember 2020 Login Disini

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Doa Hari Ini Jika Anda Sakit Gigi, Coba Amalkan Doa Ini, InsyaAllah Mujarab

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

B.) BLT UMKM

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

Baca Juga: Segera! Daftar BLT UMKM lalu Cek Nama Penerima BPUM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Baca Juga: Zodiak Hari ini Dikenal Cuek, 6 Zodiak ini Sampai dikatai sombong jangan sedih Senyumin Aja

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***

sumber
kemenkop dan kemnaker

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x