Seputar Covid 19, Mulai 15 Desember, Pendatang yang Masuk Kota Solo Wajib Dikarantina

- 7 Desember 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani memberitahukan tentang aturan wajib karantina di Benten Vastenburg.

Baca Juga: Berita Duka Mantan Presiden Uruguay Tabare Vazquez, Mengembuskan Napas Terakhir

Aturan wajib karantina tersebut diterapkan kepada para pendatang yang akan masuk ke Kota Solo dan berlaku mulai dari 15 Desember 2020.

Selain itu, warga Kota Solo juga akan kena sanksi jika melanggar protokol kesehatan, yang akan berlaku mulai dari 10 Desember 2020.

Baca Juga: Info loker, Buruan Daftar Online di Link Ini Semua Lulusan bisa Kok Kerja di Baznas Jawa Barat

“Pembatasan kegiatan masyarakat masih kami lakukan. Kami akan mulai karantina mandiri pendatang per 15 Desember. Sedangkan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan berkerumun mulai berlaku sejak 10 Desember,” tutur Ahyani pada Minggu, 6 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo awalnya sudah berencana, Benteng Vastenburg bakal dijadikan tempat karantina, bagi pendatang.

Baca Juga: Sebelum Hangus! Buruan Daftar Offline BLT Banpres UMKM BPUM di Kantor Lembaga Pengusul Berikut

Walaupun tidak senyaman di Graha Wisata Niaga maupun Dalem Joyokusuman, karena saat ini sudah ditempati oleh Brimob.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x