Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM , Login Dialamat eform.bri.co.id

- 5 Desember 2020, 15:35 WIB
 Cek Nama Anda di eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Dapat BLT Banpres UMKM
Cek Nama Anda di eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Dapat BLT Banpres UMKM /Instagram/@KemenkopUKM./

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id

Pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan tengah menjalankan program bantuan sosial berupa BLT Banpres UMKM demi membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terkena dampak pandemi covid 19

Apabila pelaku UMKM telah terdafatar sebagai penerima bantuan pemerintah bisa cek menggunakan alamat eform.bri.co.id

Baca Juga: MU Andil Besar Mencetak Pemain Bintang, Berikut Para Pesepakbola Setan Merah Sepanjang Masa

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Hidup Pemekaran! Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Umumkan 3 Calon Kabupaten Baru

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: [UPDATE] Pasien COVID 19 di RSD Wisma Atlet hingga Sabtu Pagi Bertambah Menjadi 2.503 Orang

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Desember 2020 di Dinas PPAPP DKI Jakarta, Berikut Syaratnya

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Yuk! Dibuka Lowongan Kerja di Kantor Imigrasi Kelas II Agam sebagai Editor, Berikut Syaratnya

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Malam Mingguan, BMKG Jawa Barat Perkiraan Hujan Disertai Petir Bayang-Bayangi Aktivitas Warga

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

sumber kemenkop dan instagram

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x