MEDIA PAKUAN-Mulai hari ini (10 Agustus 2020), Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta. Sempat ditiadakan lantaran pandemi Covid-19, sejak tanggal 3 Agustus 2020, aturan ini diberlakukan kembali.
Kebijakan Ganjil Genap (Gage) ini sesuai dangan Pergub No. 88 Tahun 2019. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan. Diberlakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Ganjil Genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).
Baca Juga: Hanya 43 Hari, Album Baru BLACKPINK Tembus 400 Juta Views
Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati , mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Sisi Barat, Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang jalan Paseban Raya sampai simpang jalan Diponegoro
Jalan KRamat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit, TKI Meninggal Dipenampungan Arab Saudi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ini sejak tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020.“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro pada 6 Agustus 2020 lalu.
Berita ini dikutip dari ZonaBanten.com judul “Mulai 10 Agustus 2020, Pelanggar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditilang”.(***)