MEDIA PAKUAN-Ada hal yang harus diperhatikan sebelum ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan usia maksimal peserta seleksi CPNS secara umum, namun batas usia maksimal dari setiap intansi berbeda.
Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia Berikut ini beberapa syarat usia yang ditetapkan di sejumlah intansi.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Baca Juga: Menparekraf dan Menkop UKM Berkolaborasi Pulihkan UMKM Sektor Parekraf
Pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, para pelamar posisi jaksa harus memenuhi syarat batas usia maksimal 28 tahun.
- Mahkamah Agung
Untuk Formasi Hakim, mahkamah Agung memberj syarat maksimal usia 32 tahun.
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia
Pada seleksi CPNS sebelumnya BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.
Pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk pelamar lulusan S1, D4, D3 dan D2 berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
- Kementerian PUPR
Sama halnya dengan BNN, intansi ini juga punya batas umur sesuai dengan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Respon Cepat, TNI AL Luncurkan 2 Helikopter Membawa Logistik untuk Korban Gempa Sulbar
Untuk pelamar lulusan D3 harus berusia maksimal 27 tahun 0 bulan, pelamar jenjang S1 dan D4 berusia maksimal 30 tahun 0 bulan, dan untuk S2 maksimal berusia 32 tahun 0 bulan.
Sementara itu, untuk Intansi yang lain rata-rata batas usia maksimal 35 tahun.***