KPK Kembali Memanggil Aktor Rudy Wahab, Terkait Grafikasi Kasus Mantan Bupati Bogor

- 12 November 2020, 13:43 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin: Mantan bUpati Bogor, Rachmat Yasin telah terjerat dua kasus korupsi dalam SKPD dan KPK akan periksa Sekdes Singasari yang terlibat.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin: Mantan bUpati Bogor, Rachmat Yasin telah terjerat dua kasus korupsi dalam SKPD dan KPK akan periksa Sekdes Singasari yang terlibat. /Antara

MEDIA PAKUAN- Kasus yang menyeret  mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).  Terkait kasus suap. tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223

Sebelumnya pada Senin (9/11), KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengonfirmasi Rudy mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat.
 
 
KPK Kamis, 12 November kembali memanggil aktor Rudy Wahab sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka bupati Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara.
 
Sementara itu, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Rachmat, yakni wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
 
 
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
 
Diduga uang tersebut digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
 
Tak hanya itu Rachmat pun diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
 
 
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
 
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
KPK pun telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.***
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x