Pemkot Depok Tetapkan 238 RW Sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19

- 27 Oktober 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona Covid-19
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 /pixabay.com

MEDIA PAKUAN- Pemkot Depok menetapkan 238 RW sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19.

Penetapan tersebut sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS COVID-19

Baca Juga: Seorang Terkonfirmasi Positif Setelah Dua Pekan Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah

"Surat Keputusan itu ditetapkan untuk jangka waktu status PSKS COVID-19 di ratusan RW tersebut, yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 19 Oktober-01 November 2020," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Ingin Gegabah Laksanakan Vaksinasi COVID-19

Disebutkan bahwa PSKS COVID-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif COVID-19 tinggi.

Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Selain Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah GTPP Merilis Seorang Manula Meninggal

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x