MEDIA PAKUAN- Pemkot Depok menetapkan 238 RW sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19.
Penetapan tersebut sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS COVID-19
Baca Juga: Seorang Terkonfirmasi Positif Setelah Dua Pekan Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah
"Surat Keputusan itu ditetapkan untuk jangka waktu status PSKS COVID-19 di ratusan RW tersebut, yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 19 Oktober-01 November 2020," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Ingin Gegabah Laksanakan Vaksinasi COVID-19
Disebutkan bahwa PSKS COVID-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif COVID-19 tinggi.
Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Selain Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah GTPP Merilis Seorang Manula Meninggal