Meski demikian, Hendri mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Pasalnya, penyerangan itu diduga dilakukan lebih dari 20 orang.
"Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," tutur Hendri.
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor dari Aksi Balapan Liar Geng Motor
Akibat perbuatannya, para terduga anggota geng motor pelaku penyerangan dengan senjata tajam ini terancam Pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.*