Aksi Jahatnya Viral Tujuh Anggota Geng Motor di Bogor Diciduk Polisi

- 23 Oktober 2020, 20:33 WIB
Kapolresta Kombes Hendri Fiuser menujukkan barang bukti senjata tajam digunakan geng motor di Mapolresta, Jumat 23 Oktober 2020
Kapolresta Kombes Hendri Fiuser menujukkan barang bukti senjata tajam digunakan geng motor di Mapolresta, Jumat 23 Oktober 2020 /Chris Dale/ISU BOGOR

Meski demikian, Hendri mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Pasalnya, penyerangan itu diduga dilakukan lebih dari 20 orang.

"Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," tutur Hendri.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor dari Aksi Balapan Liar Geng Motor

Akibat perbuatannya, para terduga anggota geng motor pelaku penyerangan dengan senjata tajam ini terancam Pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.*

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x