Jadwal SIM Keliling Wilayah Bandung Hari Rabu 13 September 2023: Ini Titik Lokasi dan Waktu Pelayanannya

- 13 September 2023, 07:58 WIB
Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu 13 September 2023. Cek pula biaya dan persyaratan di sini.
Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu 13 September 2023. Cek pula biaya dan persyaratan di sini. /Instagram @simrestabesbdg1/

 

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung pada hari Rabu 13 September 2023 kembali dibuka.

Bagi warga Bandung yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Polrestabes Bandung yang sudah disediakan.

Untuk layanan SIM Keliling wilayah Bandung hari ini akan berlokasi di dua titik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Rabu 13 September 2023: RCTI, TRANS TV, TRANS7, GTV, dan TV ONE

Inilah dua titik pelayanan SIM Keliling di wilayah Bandung hari Rabu 13 September 2023.

- D'Botanica (BTC Mall)
- Lucky Square

Untuk waktu pelayanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 09.00 hingga selesai.

Namun layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu, Rabu 13 September 2023: DKI Jakarta, Bandung,Semarang, dan Surabaya

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: BMKG! Prakiraan Cuaca Pagi Hingga Petang di DKI Jakarta Pada Hari Rabu 13 September 2023, Cerah Tak Terbendung

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bandung bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Waspada Angin Kencang! Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Rabu 13 September 2023

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah