Update Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Hari ini 8 Juni 2023

- 8 Juni 2023, 06:08 WIB
 Ilustrasi /SIM Keliling Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi /SIM Keliling Instagram @tmcpoldametro /

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

 

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.


Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x