Pasca Polisi Tetapkan Tiga Anak Jadi Tersangka Bullying, Ridwan Kamil: Sanksi Seadil-adilnya

- 27 Juli 2022, 19:43 WIB
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus bully kepada anak yang meninggal karena dipaksa setubuhi kucing di Tasikmalaya.
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus bully kepada anak yang meninggal karena dipaksa setubuhi kucing di Tasikmalaya. /prfmnews


MEDIA PAKUAN - Usai pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan bocah SD di Singaparna Tasikmalaya, Ridwan Kamil langsung meminta untuk diberikan sanksi seadil adilnya.

Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus bullying tersebut.

Pasalnya dalam kasus tersebut, korban mengalami depresi berkepanjangan hingga berujung meninggal dunia.
 
Baca Juga: Upload Video ke Youtube, TKI Ini Akhirnya Bisa Memulangkan TKW Indonesia yang Lumpuh ke Rumahnya

Akan tetapi Ridwan Kamil menggaris bawahi untuk hukuman terhadap tersangka diberikan sesuai dengan usianya.

"Harus ada sanksi terhadap pelaku pembullyan, yang itu kan. Tinggal jenis sanksi dan hukumannya itu yang harus dicarikan seadil-adilnya tapi jangan tidak diberi sanksi," ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022.

Ridwan Kamil mencontohkan hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat berupa dikeluarkan dari sekolah atau diturunkan kelasnya. Intinya untuk memberi efek jera.
 
Baca Juga: Pernah Dikunci di Kamar oleh Wanita Arab Saudi, Beginilah Kisah Herman Seorang TKI Pegawai Hotel

"Kan saya juga mengalami SD-SMP. Logika-logikanya walaupun anak-anak ya apalagi dengan sekarang," kata RK.

"Saya juga korban bully saya sudah sampaikan ya zaman SMP, sampai saya jadi pengurus OSIS milihnya seksi perpustakaan, supaya pas istirahat nyumput ke perpustakaan, saking takutnya dibully," jelas Ridwan Kamil.

Langkah yang telah dilakukan kepolisian menurutnya sudah sesuai tinggal hukuman yang diberikan harus berdampak jera.
 
Baca Juga: Perhatian! TKI Ceritakan Pengalaman Kerja di Arab Saudi, Sering Diuji Majikan?

"Tapi bahwa sudah jadi tersangka saya kira pembelajaran buat orang tua. Saya ingatkan, ini tolong dikutip lagi oleh media, orang tua kalau di rumah adalah pengganti guru, maka di rumah jadilah guru. Ajarkan kalau bukan pelajaran enggak bisa, nilai-nilai moral nilai-nilai etika agama," ujarnya.

Dari kasus ini, Ridwan Kamil menekankan kepada orang tua untuk menjadikan pelajaran agar tidak terjadi kejadian serupa.

Begitu pun untuk guru di sekolah, Ridwan Kamil meminta agar pendidikan akhlak perlu dikedepankan bukan hanya mengurusi masalah pelajaran saja.
 
Baca Juga: Bikin Heboh! Kisah Wanita Malam Masuk Surga Karena Satu Amalan yang Mengejutkan Ini

"Pas istirahat jam-jam kritisnya bully itu harus turun melihat mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif, pulang sekolah diamati sampai radius tertentu gitu itu arahan saya," tegasnya.

Sebelumnya Polda Jabar dan Polres TAsikmalaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus bulyying bocah berujung maut.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022.
 
Baca Juga: Bantai Swedia 4-0, Timnas Wanita Inggris Berhasil Melaju Ke Babak Final Women's Euro 2022

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Unsur dari KPAID Tasikmalaya dan Bapas pun turut diikutsertakan dalam penanganan kasus bullying ini.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," ucap Ibrahim Tompo.
 
Baca Juga: Lahirkan Anak Pertama Secara Caesar, Ria Ricis Ungkap Penyebabnya

"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," ujarnya.

Ibrahim Tompo menjelaskan ketiga anak yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x