MEDIA PAKUAN - Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling untuk daerah Sukabumi kembali tersedia.
Bagi anda warga Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada hari ini 2 Juli 2022 bisa langsung ke lokasi yang sudah disediakan.
Untuk lokasi serta jam operasi SIM Keliling Sukabumi ini berada di Ramayana Cibadak dimulai pukul 08.00 s / d 13.30 WIB.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polres Sukabumi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Sukabumi bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.***