Dari hasil penyelidikan Direskrimsus, ditemukan uang sebesar Rp804 juta lebih yang berasal dari bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Modusnya meminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari total bantuan yang diterima.
Pungli dilakukan dengan alasan untuk disetorkan ke petugas dengan nilai Rp.600 ribu sampai Rp1,2 juta.
Kasus itu mulai terendus setelah Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan penemuan dugaan pungli di lapangan.***