sanksi tersebut berdasarkan peraturan Walikota(perwali) 107 tahun 2020. Mekanismenya, para pelanggar ganjil genap akan dilakukan sidang, seperti halnya pelanggar prokes dalam operasi yustisi.
“Yang melanggar tersebut akan dilakukan introgasi atau komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Baca Juga: Curi Kemenangan Barnsley 1-0, Chelsea Rebut Tiket Perempat Final Piala FA
Penindakan tersebut akan ditempatkan didua pos. pertama di pos Sekat Wangun ,Bogor Timur dan sattu pos chekpoin di Tugu Kujang.
Susatyo juga mengatakan, ganjil genap ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan. Bukan tentang kemacetan lalu lintas.
“Maka sanksinya adalah sanksi sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh peraturan walikota. Itu harus diingatkan,” bebernya.***