MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Kota Depok pada Kamis 2 Maret 2023 mengacu setiap harinya mulai beroperasi pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling polres Depok hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Bagi anda warga Depok dapat melakukan perpanjangan SIM ke dua lokasi di bawah ini.
Baca Juga: Update Jadwal Waktu Sholat untuk Wilayah Jakarta hari ini 2 Maret 2023
Adapun lokasi SIM Keliling Depok hari ini sebagai berikut:
1. Sektor Melati GDC JL. Boulevard Grand Depok City
2. Pos Lantas Bambu Kuning, jl.Kampung Sawah Bojonggede
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku 2 lembar dan bawa yang asli
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Tes Psikologi SIM
Sedangkan untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Depok bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan penambahan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan, pengemudi wajib membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***