MEDIA PAKUAN - Ridwan Kamil akhirnya memberikan solusi perihal UMK daerah Jawa Barat untuk para buruh.
Pada unggahan di akun Instagram-nya @ridwankamil pada 29 Desember 2021, Ridwan Kamil memaparkan solusi untuk upah buruh.
Ridwan Kamil memberikan solusi tanpa membuat peminpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
Baca Juga: Warner Bros Ungkap The Batman Film Terbaik Kalahkan Trilogi The Dark Knight Karya Nolan
Pertama, Ridwan Kamil menuliskan bahwa UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Jumlah buruh di Jawa Barat berkisar sekitar 5 persen dari 10 juta buruh. PP36 mengatur kenaikannya berkisar 0 persen sampai 1,75 persen.
Lalu solusi kedua, buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, rumusnya tidak diatur oleh PP36. Jumlah buruhnya 95 persen dari total 10 juta buruh di Jabar.
Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing-masing perusahaan.
Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen sampai 5 persen.
Gubernur Jabar tersebut berharap agar sekiranya solusi yang dia berikan menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha serta kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022.
"Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022. Hatur nuhun," tutup Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil memberikan solusi tersebut sebagai jawaban dari demo yang dilakukan oleh para buruh pada 21 Desember 2021 lalu.***