Seorang Gadis Diperkosa oleh Empat Pria Mengakibatkan Meninggal Dunia

- 30 September 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay

MEDIAPAKUAN-Seorang gadis India mengalami nasib tragis. Dia diperkosa oleh empat pria sehingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini memicu kemarahan publik, termasuk aktivis India, polisi dan bahkan bintang Bollywood.

Disadur dari Pikiranrakyat.com judul “Publik Murka, Seorang Gadis India Diperkosa Beramai-ramai hingga Tewas, Tergeletak di Genangan Darah” dilansir dari AFP, berdasarkan aduan ke polisi, gadis berusia 19 tahun itu diserang secara brutal di negara bagian utara Uttar Pradesh, India pada 14 September 2020.

Menurut pihak polisi, gadis itu ditemukan tergeletak di genangan darah dan lumpuh akibat luka di leher dan tulang belakang.

Baca Juga: Virus Covid-19 Masih Menyebar Kasus Meninggal Dunia Tertinggi di Amerika Serikat

Dia meninggal selama perawatan pada Selasa pagi. “Kami akan memastikan penyelidikan dan persidangan cepat dalam kasus ini," kata kepala polisi distrik Hathras Vikrant Vir.

Dalit atau Paria dalam sistem kasta di India adalah seorang yang biasanya diharamkan untuk disentuh, (untouchable). Kasta ini telah lama menghadapi diskriminasi dan pelecehan seksual. Para aktivis mengatakan serangan semakin meningkat selama pandemi Covid-19.

Aktivis Kavita Krishnan mengatakan serangan itu mencerminkan gambaran kekerasan struktural yang lebih besar terhadap perempuan Dalit.

Priyanka Gandhi, seorang anggota partai oposisi Kongres, menyalahkan serangan itu pada situasi hukum dan ketertiban yang memburuk di Uttar Pradesh, yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata Perdana Menteri Narendra Modi.

Baca Juga: Ibu Kehilangan Anak Lantaran Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19

Wanita di India mengalami tingkat serangan seksual yang mengkhawatirkan, terlepas dari Kasta atau kelas mereka.

Hampir 34.000 perkosaan dilaporkan di India pada tahun 2018, tetapi angkanya dianggap semakin tinggi, di mana banyak korban terlalu takut untuk melapor.

Pada Maret 2013, setelah mendapat protes tentang pemerkosaan yang sering terjadi di negeri Gujarat, Indiq mengumumkan undang-undang anti pemorkosaan.

Di situ diperkenalkan hukuman lebih keras terhadap pemerkosaan dan mengkriminalisasi beberapa perilaku jahat seperti membuntuti, melemparkan asam ke perempuan, mengintip perempuan telanjang dan menyebarkan gambar telanjang tanpa persetujuan.

Baca Juga: Dunia Sibuk Mengatasi Covid-19 Wuhan Sudah Bebas

Definisi pemerkosaan juga diperluas untuk mencakup pergumulan tubuh yang terjadi tanpa adanya kesepakatan kedua pihak.

Di bawah undang-undang baru, residivis pemerkosaan menyebabkan koma bisa dijatuhi hukuman mati.(Siti Saadah Nurlaela)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x