Peruri memiliki kantor pusat di Jakarta dan pabrik di Karawang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006, Peruri bertugas mencetak lima produk unggulan, seperti uang RI, paspor, pita cukai, meterai, dan sertifikat tanah, dengan fokus pada aspek keamanan. Peruri juga telah mencetak dokumen untuk negara lain seperti Malaysia, Sri Lanka, dan Nepal.