18. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
19. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
20. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
21. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
a) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
22. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
a) pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:
- pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan
penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian
secara kuantitatif yang meliputi:
(1) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);
(2) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika,
wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);
(3) Matematika;
(4) Bahasa Indonesia.
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
- pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam
jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
- sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;