MEDIA PAKUAN - Berikut ini terdapat pencairan bansos PKH 2023 yang disalurkan kepada KPM yang terdaftar saja.
Maka untuk KPM yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2023, diharuskan cairkan bansos sebesar Rp750.000.
Seperti yang diketahui, pencairan PKH 2023 itu berlangsung hingga akhir bulan April mendatang oleh Kemensos.
Baca Juga: Penyanyi X Factor! Ini Lirik Lagu Jangan Kau Bohong: Dinyanyikan Fatin Shidqia Lubis
Pemerintah menyalurkan bantuan PKH guna membantu masyarakat yang kurang dalam perekonomian.
Baru-baru ini pemerintah Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan PKH sekaligus dengan BPNT.
Bantuan ini bisa di cairkan melalui bank Himbara bagi yang tidak memiliki ATM bisa melalui kantor pos Indonesia terdekat.