10 Juta KPM akan Disalurkan PKH 2023, Ketahuilah Persyaratan Umum yang Perlu Diketahui

- 30 Januari 2023, 11:00 WIB
PKH 2023 akan segera cair kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
PKH 2023 akan segera cair kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) /Pixabay/Ekoanug

MEDIA PAKUAN - Kali ini akan ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan PKH 2023.

Namun tidak semua orang bisa mendapatkan PKH 2023 karena ada beberapa persyaratan umum yang perlu anda ketahui.

Jika sudah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, masyarakat dijamin bisa mendapatkan PKH 2023.

 

Bantuan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai program bantuan sosial bagi masyarakat rentan.

Baca Juga: Sudah Bisa Dicairkan! Simak Cara Daftar PKH dan BPNT 2023 via Online dengan Login Situs Ini

Akan tetapi anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar bisa cairkan bantuan PKH ini simak sebagai berikut.

• Warga miskin/rentan miskin.

• Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x