MEDIA PAKUAN - Kali ini akan ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan PKH 2023.
Namun tidak semua orang bisa mendapatkan PKH 2023 karena ada beberapa persyaratan umum yang perlu anda ketahui.
Jika sudah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, masyarakat dijamin bisa mendapatkan PKH 2023.
Bantuan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai program bantuan sosial bagi masyarakat rentan.
Baca Juga: Sudah Bisa Dicairkan! Simak Cara Daftar PKH dan BPNT 2023 via Online dengan Login Situs Ini
Akan tetapi anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar bisa cairkan bantuan PKH ini simak sebagai berikut.
• Warga miskin/rentan miskin.
• Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.