Bantuan PKH Akan Cair di Tahun 2023 Diberikan Kepada 10 Juta Orang

- 24 Januari 2023, 12:30 WIB
Bantuan PKH Akan Cair di Tahun 2023 Diberikan Kepada 10 Juta Orang
Bantuan PKH Akan Cair di Tahun 2023 Diberikan Kepada 10 Juta Orang /Kemensos//Dok Kemensos/

MEDIA PAKUAN - Bantuan PKH akan cair kembali di tahun 2023 untuk 10 juta orang segera cek melalui HP anda secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Anda bisa mencairkan bantuan ini dengan menggunakan KTP sesuai yang telah dicantumkan.

Bantuan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai program bantuan sosial bagi masyarakat rentan.

Baca Juga: Billar Pamer Tanah Baru, Lesti Kejora Jadi Sorotan Warganet

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo juga mengatakan kemenko segera memberi bantuan kepada 18,8 juta pelaku penerima bantuan.

Namun anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar bisa cairkan bantuan PKH ini simak sebagai berikut.

• Warga miskin/rentan miskin.

• Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

• Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

• Terdaftar di data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Absen di Momen Pernikahan Reiner Manopo dan Adisty Juniar, Ternyata Imel Putri Cahyati Lakukan Hal Ini

Kemudian ada tujuh kategori yang mendapatkan bantuan ini simak sebagai berikut.

- Kepada Ibu hamil/nifas diberikan dengan sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

- Kepada Anak usia dini diberikan dengan sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

- Kepada Lansia diberikan dengan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

- Kepada Penyandang disabilitas diberikan dengan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

- Kepada Anak sekolah SD diberikan dengan sebesar Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

- Kepada Anak sekolah SMP diberikan dengan sebesar Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

- Kepada Anak sekolah SMA diberikan dengan sebesar Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Baca Juga: Unggah Postingan Numpang Hidup! Rizky Billar Beli Tanah Netizen Bereaksi: Raut Wajah Lesti Kejora Disorot

Agar mengetahui terdaftar di DTKS anda bisa memeriksa melalui link cekbansos.kemensos.go.id simak sebagai berikut.

• Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

• Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

• Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

• Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.

• Klik tombol CARI DATA.

Kemudian anda tinggal menunggu dikarenakan petugas akan memeriksa data anda sebagai penerima atau tidak.

Demikianlah informasi mengenai bantuan PKH yang akan cair di tahun ini diberikan kepada 10 juta orang.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah