MEDIA PAKUAN - BLT BBM masih terus berlangsung hingga tanggal 20 yang akan mendatang.
Namun masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum mengerti cara cairkan BLT BBM ini maka dari itu simak artikel ini untuk menjelaskan.
Ada pun bantuan yang disalurkan dengan sebesar Rp300.000, pada bulan Desember 2022.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu simak sebagai berikut.
Baca Juga: Nikmat dan Sehat! Berikut Resep Capjay Merah Cocok Untuk Sarapan Bareng Keluarga Di Rumah
• Terkena imbas kenaikan harga BBM.
• Bukan dari anggota TNI/Polri, ASN, atau pun PNS.
• Memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.
• Termasuk dari golongan miskin atau rentan miskin.