BSU Tahap 2 Tetap Disalurkan Bagi Pekerja yang Tidak Punya Rekening, Ini Daftar Kategori Penerimanya

- 28 September 2022, 17:00 WIB
BSU Tahap 2 Tetap Disalurkan Bagi Pekerja yang Tidak Punya Rekening, Ini Daftar Kategori Penerimanya
BSU Tahap 2 Tetap Disalurkan Bagi Pekerja yang Tidak Punya Rekening, Ini Daftar Kategori Penerimanya /

MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua sudah tersalurkan kepada 4,1 pekerja atau buruh di tahap pertama lalu.

Proses penyaluran BSU 2022 Rp600.000 itu dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain melalui rekening bank, ternyata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyalurkan BSU tahap melalui kantor pos Indonesia.

Maka bagi mereka yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara jangan khawatir, karena bisa dicairkan melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: BSU TAHAP 2 CAIR! Buruan Login www.kemnker.go.id untuk Cesk Status Apakah Masih Calon? Ini Caranya

BSU 2022 ini nantinya akan disalurkan kepada 16 juta pekerja seluruh Indonesia secara bertahap, dengan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Akan tetapi tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2022, karena ada beberapa kriteria tertentu.

Beberapa kriteria penerima BSU 2022 diantaranya mempunyai maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan dan bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polisi.

Sementara itu simak berikut inilah kategori penerima BSU 2022 tahap 2:

Baca Juga: BSU TAHAP 2 CAIR! Inilah Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Rp600.000 yang Cair ke Rekening Bank dan Kantor Pos

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.

Itulah kategori penerima BSU 2022 tahap 2 senilai Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x