Baca Juga: Aurel dan Atta Unggah Foto Pertama Setelah Nikah, Netizen : Baper
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JKN/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
Baca Juga: Tak Hadiri Pernikahan, Orangtua Atta Halilintar Beri Pesan Mengharukan Lewat Video
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari.
Setelah terdaftar sedalam DTKS para penerima bisa melakukan cara pencairan berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST